8 Acuan Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sebuah komponen penting yang harus dipenuhi pengurusannya untuk setiap bangunan yang didirikan. Hal tersebut tentunya demi menjaga tak terjadinya hal-hal merugikan, baik bagi pemilik bangunan maupun juga pihak pengembang jika bangunan tersebut diperjualbelikan. Dan legalitas keberadaan Sertifikat Laik Fungsi telah diatur secara resmi oleh negara Indonesia.

Berikut ini akan kami lampirkan ragam daftar perundang-undangan negara terkait dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, amak sudah selayaknya bagi para pembangun untuk memperhatikan secara seksama semata demi kebaikan bersama. Daripada berlama-lama, sekarang mari langsung saja simak list uraian dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi di Indonesia ini.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

Hukum Bangunan Gedung

Landasan hukum Sertifikat Laik Fungsi yang pertama ini terkait dengan peraturan bangunan gedung secara umum. Lebih spesifiknya yakni tertuang dalam peraturan pemerintah tahun 2005 nomor 36 tentang pelaksanaan undang-undang tahun 2002 nomor 28. Ditemui dalam lembaran negara Indonesia tahun 2005 nomor 83 serta tambahan nomor 4532.

Hukum Penataan Ruang

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya ini memiliki keterkaitan dengan aturan dalam bidang penataan ruang. Hal tersebut secara spesifik tertuang dalam undang-undang tahun 2007 nomor 26. Ditemui pada lembaran negara Indonesia tahun 2007 nomor 68 serta tambahan nomor 4725.

Hukum Pelayanan Publik

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya memiliki keterkaitan dengan aturan dalam bidang pelayanan publik. Hal tersebut secara spesifik tertuang dalam undang-undang tahun 2009 nomor 25. Ditemui dalam lembaran negara Indonesia tahun 2009 nomor 127 serta tambahan nomor 4725.

Hukum Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi juga erat kaitannya dengan hukum aturan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam undang-undang tahun 2011 nomor 1. Ditemui pada lembaran negara Indonesia tahun 2011 nomor 7 serta tambahan nomor 5188.

Hukum Peraturan Mentri Dalam Negri

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi menurut yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negri juga dikaitkan dengan peraturan tapak tanah, tata tertib kawasan industri, prosedur pemberian izin mendirikan bangunan serta izin undang-undang gangguan perusahaan dalam kawasan industri. Peraturan tersebut terbit pada tahun 1992 pada nomor 2.

Hukum Peraturan Mentri Pekerjaan Umum 1

Mentri Pekerjaan Umum juga menerbitkan dasar hukum terkait dengan Sertifikat Laik Fungsi, utamanya tentang pedoman syarat teknis bangunan.  Hal tersebut terbit pada tahun 2006 pada nomor 29.

Hukum Peraturan Mentri Pekerjaan Umum 2

Selanjutnya dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi dari Mentri Pekerjaan Umum yang kedua ini terkait dengan pedoman teknis pembangunan gedung negara. Peraturan tersebut terbit pada tahun 2007 nomor 45.

Hukum Peraturan Mentri Pekerjaan Umum 3

Mentri Pekerjaan Umum juga menerbitkan peraturan ketiga terkait dengan dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi. Utamanya yang terkait dengan pedomannya terkhusus pada bangunan gedung. Peraturan tersebut terbit pada tahun 2007 bulan agustus pada nomor 25.

Urgensi Manfaat Sertifikat Laik Fungsi

Jaminan Legalitas Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi biasanya diterbitkan setelah prosedur perizinan mendirikan bangunan berhasil terbit. SLF sendiri berfungsi sebagai sebuah parameter yang menjamin kelayakan bangunan secara final. Untuk penerbitan bangunan tertentu pun semisal yang memiliki ketinggian lebih dari 8 lantai, maka prosedur perizinannya juga dibuatkan khusus. Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat.

Jaminan Keamanan Berkala

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi tentunya tak Cuma selesai satu kali saja. Tentu ada jalur perpanjangan masa SLF di mana hal tersebut memungkinkan pengaudit profesional untuk menganalisa kelayakan bangunan dalam kurun waktu tertentu. Misalnya saja untuk bangunan gedung umum, maka SLF harus diurus setiap jangka 5 tahun sekali. Hal tersebut diupayakan untuk memenuhi keamanan akses publik.

Sedangkan untuk hunian pribadi, biasanya pengurusan SLF harus diperbarui setiap 10 tahun sekali. Dalam jeda kurun waktu tersebut, SLF yang telah diterbitkan menjadi sebuah pedoman akan kelayakan bangunan dari masa ke masa. Hal tersebut memberi sebuah aturan bagi pengembang atau yang sejenisnya untuk merasa lebih bertanggung jawab. Utamanya dalam hal pemeliharaan bangunannya.

Demikianlah rangkaian info yang berhasil kami rangkum terkait dengan dasar hukum keberadaan Sertifikat Laik Fungsi sebuah bangunan. Anda haruslah secara seksama memperhatikannya demi menambah wawasan positif serta esensial utamanya dalam bidang properti. Khusus untuk Anda yang berdomisili di Bekasi, tak ada salahnya menghubungi konsultan SLF Bekasi demi mendapat info lebih detail.

Similar Posts