Standar Operasional Prosedur Penyimpanan Limbah B3 dan Non B3
Limbah merupakan hasil pembuangan perusahaan yang dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Guna mengantisipasi dampak buruk tersebut, setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Standar Operasional Prosedurย atau SOP. Pembuatan SOP sendiri bertujuan agar perusahaan memioiki acuan dalam mengelola limbah. Limbah beracun dan berbahaya dikenal dengan limbah B3 sedangkan limbah tak beracun dikenal dengan limbah non B3. Selain sebagai acuan perusahaan, SOP juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 sudah terlaksana dengan baik dan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dipastikan tidak akan mengganggu kelangsungan makhluk hidup dan kesehatan manusia.
Standar Operasional Prosedur Penyimpanan Limbah B3
Penerapan SOP penyimpanan limbah B3 harus memperhatikan bangunan penyimpanan BBM. Bangunan tersebut wajib memiliki lantai yang kedap terhadap air, terlindung dari paparan sinar matahari dan dikelilingi oleh pembatas. Untuk mengetahui SOP penyimpanan limbah yang lebih terperinci, simak ulasannya di bawah ini:
- Perusahaan dapat melakukan penilaian terhadap sumber atau pihak yang berkesempatan untuk memproduksi limbah.
- Perusahaan diharuskan untuk mengajukan surat permohonan dari BLH yang telah dilengkapi oleh dokumen lingkungan, izin lokasi, SIUP dan aket pendirian perusahaan. Penyimpanan limbah B3 untuk sementara dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen tersebut.
- Apabila limah yang ditampung di TPS tidak dapat tertampung lagi, maka perusahaan harus memberikan limbah B3 kepada pihak lainnya yang berizin. Pihak ketiga yang dapat menampung limbah memiliki kriteria sebagai berikut:
- Dalam proses pengangkutan limbah, kendaraan memenuhi kriteria dari KLH.
- Perpindahan limbah B3 telah dilengakapi dengan sebuah dokumen manifest B3.
- Pihak ketiga pengelola limbah mendapatkan salinan manifest limbah.
- Rute pengangkutan limbah telah mendapatkan izin angkut limbah B3.
- Perusahaan berkewajiban untuk menyimpan dokumen penyerahan limbah.
- Perusahaan harus membuat laporan mengenai pengelolaan limbah setiap tiga bulan kepada lembaga lingkungan hidup.
Syarat Tempat Penyimpanan Limbah B3 dan Non B3 Beserta dengan Pengelolaannya
Dalam mengelola dan menyimpan limbah, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan TPS atau Tempat Penyimpanan Sementara. TPS yang disediakan oleh perusahaan harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
- TPS limbah merupakan daerah yang bebas dari banjir dan memiliki jarak 50 meter dari lokasi fasilitas umum yang ada.
- Bangunan TPS harus dilengkapi dengan papan yang bertuliskan โGudang LB3โ
- Penyimpanan limbah memiliki sistem sel atau blok yang dipisahkan oleh tanggul atau gang.
- Bangunan penyimpanan limbah dapat menahan percikan air hujan yang masuk secara langsung atau tidak langsung.
- Tempat penyimpanan limbah B3 dan non B3 dilengkapi dengan ventilasi udara yang baik sehingga dapat terhindar dari akumulasi gas yang berbahaya. Bangunan tersebut juga harus dipasang kasa dengan tujuan mencegah masuknya hewan ke dalam ruangan.
- Tempat penyimpanan limbah harus memiliki sistem penerangan yang baik. Stop kontak untuk ruangan ditempatkan pada bagian luar. Jika diperlukan, tempat penyimpanan limbah juga dapat dilengkapi dengan alat yang dapat menangkal petir.
- Lokasi TPS mendapatkan pengawasan perusahaan.
- Kemasan limbah diberi pallet atau alas.
- Bangunan penyimpanan limbah perlu diberi label dan simbol serta memiliki alat pemadam api yang berada dalam kondisi baik.
- Memiliki catatan keluar dan masuk limbah B3. Catatan tersebut berisi keterangan sumber, nama, karakteristik limbah, jumlah, pengelolaan lanjutan dan pelaksanaan penyimpanan.